Imagem Alt

Imóveis e Apartamentos é na NIX

  /  Sem categoria   /  Kasus sangkaan pemerkosaan di Pati, Jawa tengah – Kenapa kasus ayah setubuhi anak kandungan terus berulang-ulang?

Kasus sangkaan pemerkosaan di Pati, Jawa tengah – Kenapa kasus ayah setubuhi anak kandungan terus berulang-ulang?

Kasus sangkaan pemerkosaan di Pati, Jawa tengah – Kenapa kasus ayah setubuhi anak kandungan terus berulang-ulang?

Kasus sangkaan ayah memerkosa anak kandungan kembali terulang lagi. Kejadian terbaru yang mengambil alih perhatian public ini terjadi di Kabupaten Pati, Jawa tengah. Selama ini, korban disebutkan pengiringnya dalam “posisi yang aman”.

Kepolisian di tempat sudah tangkap terdakwa dengan inisial K, 49 tahun, yang bekerja sebagai pedagang telur. Polisi menjelaskan terdakwa terancam hukuman 15 tahun penjara sama sesuai Undang Undang Pelindungan anak.

Tetapi, seorang praktisi pelindungan anak dan wanita menjelaskan hukuman pidana saja tidaklah cukup memberikan dampak kapok. Apalagi, kejadian kekerasan seksual dilaksanakan oleh ayah kandungnya di mana memerlukan “argumen pemberat”.

“Korban ini saat ini pada posisi yang aman,” kata Anggia Widiari Sub Koordinator Pendayagunaan Wanita di Sektor Pendayagunaan Wanita Pelindungan Anak DINSOSP3AKB Kabupaten Pati.

Posisi yang aman diartikan Anggia ialah korban saat ini mendapatkan “pengiringan secara intens”.

“Kita melakukan pengiringan ke korban dan ibu korban dan keluarga.”

“Sesudah terima laporan kita lakukan penjangkauan, memberikan informasi mengenai hak-hak korban itu bagaimana. Terus kita memberikan pelayanan pengokohan psikis korban, psiko-sosial korban dan pemulihan sosial korban,” kata Anggia.

Pemulihan ini akan berjalan sampai waktu yang tidak ditetapkan, kata Anggia.

“Tidak melihat waktu, berapa kelak korban membutuhkan [pendampingan] dari kami, dan kita harus me-review kian waktu. Kelak kita saksikan perubahannya https://resultadosemponto.com/ sampai betul-betul korban itu sembuh segi dari psikisnya,” tutur Anggia ke reporter Nugroho di Pati, Jawa tengah, yang memberikan laporan untuk BBC News Indonesia.

Dia mengklaim pengiringan pada korban dilaksanakan unit teknis pelindungan anak tingkat Propinsi Jawa tengah, termasuk dari Kementerian Pendayagunaan Wanita dan Pelindungan Anak (KPPA).

“Terus dari rumah sakit, semua ini bergerak,” kata Anggia.

Bagaimana info polisi?

“Korban ditiduri terdakwa berulang-kali di hotel dan di dalam rumah dari Maret 2023 (saat korban berumur 17 tahun) s/d Juni 2024. Sampai [akhirnya] korban menceritakan ke salah satunya pamannya, dan paman korban selanjutnya memberikan laporan peristiwa itu,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M. Alfan Armin, dalam info tercatat.

Alfan menjelaskan, korban sebelumnya sempat diintimidasi dibunuh, dan terdakwa memberikan ancaman akan berpisah dengan ibunya bila korban membuka suara.

“Korban dibawa sama terdakwa untuk suntik KB sekitar 6x setiap 3 bulan,” kata Alfan.

Dalam info yang lain, kepolisian mengklaim terdakwa menipu petugas kesehatan saat menyuntikkan KB.

Saat ini terdakwa tetap ada di rumah tahanan Mapolresta Pati.

“Terdakwa diduga Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 Mengenai Penentuan Perpu No 1 Tahun 2016 Mengenai Peralihan Ke-2 Atas UU No. 23 Tahun 2002 Mengenai Pelindungan Anak. Sanksi hukuman penjara optimal 15 tahun – penyidik menambah ayat 3 hingga hukuman ditambahkan sepertiga karena dilaksanakan oleh orangtua,” tambah Alfan.

Selama ini kepolisian menjelaskan sudah mengambil alih beberapa tanda bukti: baju, handphone dan beberapa dokumen berkaitan KB.

Alfan mengklaim, terdakwa “telah mengetahui kekeliruan dan mengaku perlakuan”. “Terdakwa saat ini siap atas resiko perlakuannya itu,” ucapnya.

Postar um comentário

You don't have permission to register
×